Memuat berita

Nasional

Kontroversi Imigrasi Bali: Silmy Karim Terlibat Komunikasi dengan Pendiri ‘Kampung Rusia’ PARQ Ubud

Fazlur Rahman · 12 Juni 2026 · 15:26 WIB · 6 dibaca
Kontroversi Imigrasi Bali: Silmy Karim Terlibat Komunikasi dengan Pendiri ‘Kampung Rusia’ PARQ Ubud

Foto: Antara Foto

Jakarta – Sorotan publik kembali tertuju pada dugaan penyimpangan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kali ini, nama Silmy Karim muncul dalam komunikasi dengan Andrej Frey, pengusaha asal Jerman pendiri PARQ Ubud yang dikenal sebagai “Kampung Rusia” di Ubud, Bali. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus ini sebagai bagian dari penyidikan dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan visa serta izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).

Silmy Karim diduga terlibat dalam praktik pemerasan yang merugikan negara dalam jumlah besar. Penyidik KPK sedang memeriksa isi komunikasi antara Silmy dan Andrej Frey, termasuk dugaan pembayaran rutin yang dilakukan Frey saat menghadapi masalah hukum.

Andrej Frey dikenal sebagai sosok di balik pengembangan kawasan wisata PARQ Ubud di Tegallalang, Gianyar. Proyek seluas hampir dua hektare ini menawarkan vila, spa, dan berbagai fasilitas yang menarik komunitas ekspatriat, terutama dari Rusia dan Eropa. Namun, proyek tersebut menuai kontroversi karena diduga melakukan alih fungsi lahan sawah lindung menjadi area komersial.

Pada awal 2025, Frey sempat ditahan Polda Bali atas dugaan pelanggaran terkait penguasaan puluhan sertifikat tanah warga lokal. Ia divonis pidana ringan dan kemudian dibebaskan. Meski sempat dihentikan sementara, kawasan PARQ sempat beroperasi dengan nuansa komunitas asing yang minim melibatkan tenaga kerja lokal.

Kasus ini memperkuat keluhan masyarakat Bali yang sudah lama disuarakan: maraknya warga negara asing yang bekerja dan berbisnis menggunakan visa turis. Mulai dari usaha skala besar hingga pekerjaan sederhana seperti pengemudi ojek online, banyak yang diduga melanggar aturan.

Padahal, regulasi Indonesia sebenarnya ketat. WNA hanya boleh bekerja di jabatan tertentu yang belum dapat diisi oleh tenaga lokal, dengan syarat izin kerja yang jelas. Realitas di lapangan, khususnya di Bali, justru menunjukkan penegakan yang lemah. Banyak laporan menyebut adanya “perlindungan” berbayar kepada oknum imigrasi agar terhindar dari razia.


Akibatnya, generasi muda Bali semakin kesulitan mengakses lapangan kerja dan tanah di kampung sendiri. Harga properti yang melambung tinggi ditambah dominasi usaha asing di beberapa kawasan wisata membuat warga lokal merasa tersingkir.

Masyarakat, terutama di Bali, menuntut transparansi penuh dari KPK. Jika terbukti ada praktik suap yang memfasilitasi pelanggaran massal visa dan izin tinggal, maka penindakan harus tegas tanpa pandang bulu.

Kasus Silmy Karim ini bukan sekadar masalah korupsi biasa, melainkan juga soal kedaulatan ekonomi dan perlindungan kesempatan kerja bagi anak bangsa di tanah air sendiri. Diperlukan reformasi besar-besaran dalam pengawasan imigrasi agar investasi asing tetap terbuka, tetapi tidak merugikan kepentingan nasional dan masyarakat lokal.

Publik kini menanti tindak lanjut konkret dari KPK serta langkah pemerintah pusat dan daerah untuk memperketat pengawasan WNA sekaligus melindungi peluang ekonomi bagi warga Indonesia.