Mantan Pejabat Bea Cukai Akui Dana Operasional dari Dugaan Suap untuk Biayai Tim Intelijen Tertutup
Jakarta – Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo, mengakui bahwa dana operasional yang diduga berasal dari setoran suap pengusaha digunakan untuk membiayai penugasan tim intelijen yang bersifat tertutup. Pengakuan itu disampaikan saat menjadi saksi dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Budiman menjelaskan, dana tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan yang tidak dapat ditanggung melalui anggaran resmi DIPA maupun Dana Operasional Kegiatan Pengamanan Kekayaan Negara (DOKPPN).
“Digunakan untuk pembiayaan yang umpamanya sudah tidak tercover sama DOKPPN, terus kegiatan pembiayaan pemberangkatan tim yang bersifat tertutup,” kata Budiman.
Ia menambahkan, istilah “dana operasional” muncul karena ada kebutuhan di luar anggaran resmi. “Saat itu dibutuhkan dana yang lebih dari sekadar DOKPPN karena ada kebutuhan-kebutuhan lain yang tidak bisa dicover sama DOKPPN. Jadi saat itu dimunculkan istilah dana operasional,” ujarnya.
Jaksa KPK menduga dana operasional tersebut berasal dari setoran suap sejumlah pengusaha cukai, termasuk grup Blueray Cargo. Dana itu diduga dipakai untuk membiayai berbagai kebutuhan operasi intelijen yang tidak tercakup dalam anggaran negara.
Dalam persidangan juga terungkap adanya kode amplop setoran BC1 hingga BC5. Kode BC1 disebut sebagai sandi alokasi setoran yang diduga diperuntukkan bagi Kepala Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama. Dugaan aliran dana melalui kode tersebut masih menjadi teka-teki, meskipun diduga kuat melibatkan pimpinan Bea Cukai. Hingga saat ini, KPK belum melakukan penyidikan lebih lanjut terkait nama tersebut.
Budiman Bayu Prasojo sendiri didakwa menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp5,8 miliar serta sejumlah valuta asing dari pengusaha, termasuk pihak Blueray Cargo Group dan pengusaha rokok, pada periode September 2024 hingga Januari 2026. Ia diduga menerima uang bersama mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal serta mantan Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono.
Kasus ini merupakan bagian dari pengungkapan jaringan suap importasi di lingkungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC. Sejumlah pejabat dan pengusaha telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara proses hukum terhadap para terdakwa masih berjalan di Pengadilan Tipikor.
Persidangan ini kembali menyoroti praktik dugaan korupsi di tubuh Bea Cukai yang melibatkan aliran dana ilegal dengan dalih “operasional”, sekaligus menjadi tantangan bagi penegakan hukum untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat.