Dishub Kota Bekasi Rekomendasikan PTDH Lima Oknum Pelaku Pungli Sopir Truk, Dinilai Cemarkan Nama Baik Pemkot

Memuat berita

Nasional

Dishub Kota Bekasi Rekomendasikan PTDH Lima Oknum Pelaku Pungli Sopir Truk, Dinilai Cemarkan Nama Baik Pemkot

Devi Sry Atmaja · 02 Agustus 2026 · 14:41 WIB · 3 dibaca
Dishub Kota Bekasi Rekomendasikan PTDH Lima Oknum Pelaku Pungli Sopir Truk, Dinilai Cemarkan Nama Baik Pemkot

Foto: Dok. Dishub Kota Bekasi

BEKASI – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi mengambil langkah tegas terhadap lima oknum petugas yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di kawasan Pos Poncol, Bekasi Timur. Kelima oknum tersebut direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah dinyatakan melakukan pelanggaran berat berdasarkan hasil sidang kode etik internal.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam menindak praktik pungli yang merugikan masyarakat sekaligus mencoreng nama institusi.

"Kami pastikan semuanya kena unsur pelanggaran berat terkait pungli. Dishub secara resmi menjatuhkan rekomendasi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada lima oknum tersebut karena sudah sangat mencemarkan nama baik Pemkot Bekasi," ujar Zeno, Jumat (31/7/2026).

Lima oknum yang dikenai sanksi rekomendasi PTDH masing-masing berinisial F, S, P, S, dan R. Mereka dinilai telah menyalahgunakan kewenangan saat bertugas dengan melakukan pungutan kepada sopir truk yang melintas di kawasan Pos Poncol, Bekasi Timur. Kasus dugaan pungli tersebut mencuat setelah sebuah video beredar luas di media sosial. Rekaman itu memperlihatkan seorang pria yang diduga terlibat dalam praktik pungli meminta agar uang sebesar Rp1,7 juta yang diduga dipungut dari sopir truk segera dikembalikan.

Video tersebut memicu perhatian publik dan menuai kecaman dari masyarakat. Banyak warganet menilai praktik pungli terhadap sopir angkutan barang masih menjadi persoalan serius yang harus diberantas secara menyeluruh. Merespons viralnya video tersebut, Dishub Kota Bekasi langsung melakukan penelusuran dan pemeriksaan internal terhadap petugas yang diduga terlibat. Hasil pemeriksaan kemudian dibawa ke sidang kode etik.

Dalam sidang kode etik, kelima oknum dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat. Atas dasar itu, Dishub Kota Bekasi merekomendasikan sanksi paling berat berupa PTDH sebagai bentuk efek jera sekaligus menjaga integritas institusi. Langkah tersebut juga menjadi sinyal bahwa Pemerintah Kota Bekasi tidak memberikan toleransi terhadap praktik pungutan liar yang dilakukan aparatur di lapangan. Selain mencederai kepercayaan masyarakat, praktik pungli dinilai berdampak langsung terhadap dunia usaha, khususnya para sopir truk dan pelaku distribusi barang yang kerap menjadi korban pungutan ilegal.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap pelayanan publik perlu terus diperkuat. Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk membersihkan praktik pungli di lingkungan birokrasi serta memberikan sanksi tegas kepada aparatur yang terbukti melakukan pelanggaran. Dishub Kota Bekasi juga diharapkan terus meningkatkan pengawasan terhadap petugas di lapangan agar pelayanan kepada masyarakat berlangsung secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang. Dengan rekomendasi PTDH terhadap lima oknum tersebut, Pemkot Bekasi berharap kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik dapat kembali terjaga sekaligus menjadi peringatan bagi aparatur lainnya agar tidak melakukan tindakan serupa.